Jl. Letnan Harun Tasikmalaya, merupakan jalan yang sangat penting di tasikmalaya, karena di jl tersebut terdapat Kantor Walikota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kantor Imigrasi, Terminal Type A indihiang, jalan ini sangat potensial menjadi kawasan perkantoran atau kawasan bisnis. Mengingat jalan ini adalah jalan hidup, menjadi jalur aktif transportasi bus luar kota, dengan 2 jalur yg lebar dan dominan lurus serta dipisahkan dengan separator jalan. Mungkin sudah banyak investor yang melirik jalan ini, saat ini sudah banyak perkembangan yg cepat dalam hal pembangunan, diantaranya sudah ada wedding hall, gor futsal, 2 SPBU, restoran, beberapa perumahan elit, dan lainya. Tapi masih banyak pula lahan2 yang masih kosong berupa lahan datar maupun berupa pesawahan. Sepertinya waktu dekat akan menjadi sebuah jalur yang mempunyai nilai investasi yang sangat tinggi, mengingat ada beberapa wilayah yang mulai digarap besar2an
Kamis, 19 Desember 1996 Adalah seorang santri bernama Rizal , berusia 15 tahun. Si Rizal ini adalah santri tidak mondok alias santri kalong di Condong. Dia dihukum oleh Ustadz Habib karena kedapatan mengutil dan mencuri barang-barang milik santri lainnya sampai seharga Rp 130 ribu. Hukumannya berupa direndam selutut di empang pesantren. Ini adalah hukuman yang biasa dilakukan di pondok pesantren itu. Dan hukuman ini sudah seijin KH Makmun selaku pimpinan pesantren. (Lihat Catatan: Sebuah Pesantren yang Berbaur dengan Masyarakat ) Rupanya, Rizal langsung melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, Kopral Nursamsi . Anggota Sabhara Polres Tasikmalaya ini langsung mendatangi Condong pada hari itu juga. Setelah Nursamsi menerima penjelasan KH Makmun dan Ustadz Mahmud Farid, 38 tahun, pihak Pondok Condong merasa urusan ini sudah selesai. Jumat, 20 Desember 1996 Entah mengapa datang surat pemanggilan untuk Habib Hamdani Ali, 26 tahun, dan Ihsan, 25 tahun, dari Polre
Comments
Post a Comment