Photo ini diambil pada tanggal 10 mei 2012 di Kampung Naga tasikmalaya. kebetulan pada saat itu sedang diadakan upacara "hajat sasih" dimana hajat sasih ini dilakukan 6 kali dalam setahun. Team Khastasikmalaya sangat semangat sekali mengambil gambar tentang aktifitas dan kehidupan sosialnya. Semoga photo yang kami upload ini berguna dan bermanfaat untuk media pembelajaran dan dokumen yang inspiratif untuk memelihara budaya yang ada di Tasikmalaya. Silahkan klik gambar untuk memperbesar. Terimakasih
Kamis, 19 Desember 1996 Adalah seorang santri bernama Rizal , berusia 15 tahun. Si Rizal ini adalah santri tidak mondok alias santri kalong di Condong. Dia dihukum oleh Ustadz Habib karena kedapatan mengutil dan mencuri barang-barang milik santri lainnya sampai seharga Rp 130 ribu. Hukumannya berupa direndam selutut di empang pesantren. Ini adalah hukuman yang biasa dilakukan di pondok pesantren itu. Dan hukuman ini sudah seijin KH Makmun selaku pimpinan pesantren. (Lihat Catatan: Sebuah Pesantren yang Berbaur dengan Masyarakat ) Rupanya, Rizal langsung melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, Kopral Nursamsi . Anggota Sabhara Polres Tasikmalaya ini langsung mendatangi Condong pada hari itu juga. Setelah Nursamsi menerima penjelasan KH Makmun dan Ustadz Mahmud Farid, 38 tahun, pihak Pondok Condong merasa urusan ini sudah selesai. Jumat, 20 Desember 1996 Entah mengapa datang surat pemanggilan untuk Habib Hamdani Ali, 26 tahun, dan Ihsan, 25 tahun, dari Polre
Comments
Post a Comment