Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Walikota Tasikmalaya, Tasik, Kota Resik, Tasikmalaya Bersinar, Wilayah Tasikmalaya, Kecamatan Tasikmalaya, Daerah Tasikmalaya, Tasikmalaya Jawa Barat, Video Shooting Tasikmalaya, Foto Tasikmalaya, Oleh-oleh Tasikmalaya, Tasikmalaya kota santri, kuliner Tasikmalaya, Hotel Tasikmalaya, Makanan Tasikmlaya, Tasikmalaya Komunitas, Event Organizer Tasikmalaya, Desain Tasikmalaya, Multimedia Tasikmalaya, Video Pernikahan Tasikmalaya, Tempat gaul Tasikmalaya, Wisata Tasikmalaya
Kamis, 19 Desember 1996 Adalah seorang santri bernama Rizal , berusia 15 tahun. Si Rizal ini adalah santri tidak mondok alias santri kalong di Condong. Dia dihukum oleh Ustadz Habib karena kedapatan mengutil dan mencuri barang-barang milik santri lainnya sampai seharga Rp 130 ribu. Hukumannya berupa direndam selutut di empang pesantren. Ini adalah hukuman yang biasa dilakukan di pondok pesantren itu. Dan hukuman ini sudah seijin KH Makmun selaku pimpinan pesantren. (Lihat Catatan: Sebuah Pesantren yang Berbaur dengan Masyarakat ) Rupanya, Rizal langsung melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, Kopral Nursamsi . Anggota Sabhara Polres Tasikmalaya ini langsung mendatangi Condong pada hari itu juga. Setelah Nursamsi menerima penjelasan KH Makmun dan Ustadz Mahmud Farid, 38 tahun, pihak Pondok Condong merasa urusan ini sudah selesai. Jumat, 20 Desember 1996 Entah mengapa datang surat pemanggilan untuk Habib Hamdani Ali, 26 tahun, dan Ihsan, 25 tahun, dari Polre
Comments
Post a Comment